Saat akan membangun rumah, ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan. Mulai dari dana, lokasi tempat pembangunan, material bangunan, hingga desain interior dan eksterior rumah. Tidak hanya itu, ada satu hal lain yang sangat penting, namun seringkali terlupa dan dikesampingkan, yakni surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Tidak hanya untuk membangun atau merenovasi bangunan, surat IMB ini juga penting dan diperlukan bagi Anda yang baru saja membeli rumah, baik secara cash ataupun KPR. Mengapa surat IMB ini sangat penting? Sebab, tanpa surat-surat berharga seperti IMB, maka nilai properti Anda akan berkurang dan lemah di mata hukum.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB dengan benar? Sebagian masyarakat cenderung malas dan lebih memilih menggunakan jasa calo karena tidak tahu cara mengurus IMB dan segala persyaratan yang dibutuhkan. Padahal, mengurus IMB tidak serumit itu lho. Untuk mengetahui lebih detail, yuk simak ulasan berikut ini.
Sebelum membahas bagaimana cara mengurus IMB, tentu Anda perlu memahami pengertiannya terlebih dahulu. IMB adalah sebuah izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi sebuah bangunan, baik itu dalam bentuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, ataupun gedung perkantoran.
Kewajiban memiliki IMB saat akan mendirikan bangunan diatur pada Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Persyaratan umum dan ketentuan IMB diatur dalam peraturan daerah yang dirumuskan oleh masing-masing daerah, sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Lalu, apa yang terjadi jika bangunan tidak memiliki IMB? Tentu akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi yang diterapkan yakni pembongkaran jika bangunan tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Rumah tinggal atau bangunan tidak ber-IMB juga akan terkena denda sebesar 10% dari nilai bangunan.
Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengurus IMB saat akan membangun rumah ataupun jenis properti lain. Sebab, kehadiran IMB memiliki tujuan penting, yakni untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dan teratur. Sehingga terciptanya keseimbangan dan keserasian antara lingkungan dengan bangunan.
Tidak hanya itu, rumah tinggal atau jenis bangunan lain yang sudah mengantongi IMB memiliki kelebihan lebih dibandingkan dengan yang tidak, antara lain:
Biasanya, sebagian besar orang malas mengurus IMB sendiri karena persyaratan yang tidak diketahui. Apa saja syarat-syarat yang perlu dilengkapi? Yakni sebagai berikut.
Bahkan, kini Anda bisa melakukan pendaftaran pembuatan IMB secara online melalui aplikasi JAKEVO
Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang diperlukan, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana prosedur dan cara mengurus IMB yang benar? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain sebagai berikut.
· Gambar denah, tampal (minimal dua gambar), potongan (minimal dua gambar, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan.
· Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya.
· Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya.
· Hasil penyelidikan tanah dan uji laboratorium mekanika tanah, bagi bangunan dua lantai atau lebih.
· Surat bukti kepemilikan tanah/sertfikat Hak Milik (HB)/Hak Guna Bangunan (HGB).
· Jika tanah bukan milik pemohon IMB, lampirkan surat kerelaan tanah bermaterai Rp6000 dari pemilik tanah yang diketahui kelurahan dan kecamatan.
· Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
· Surat Perintah Kerja (SPK) untuk sistem pekerjaan borongan.
· Izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
· Izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah jika lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Menyerahkan formulir yang sudah diisi beserta berbagai lampirannya ke Dinas Pekerjaan Umum.
6. Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah pengajuan izin bangunan disetujui atau tidak.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Anda bisa mengurus IMB secara online melalui sistem yang terintegrasi langsung antara kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan kecamatan. Namun, setiap kota memiliki situs yang berbeda, Anda bisa mencari situs IMB dengan memanfaatkan situs pencarian Google. Masukkan keyword “IMB Online” diikuti nama kota tempat Anda berada.
Setelah itu, lakukan registrasi dan unggah file beserta scan dokumen yang dipersyaratkan, seperti fotokopi identitas, fotokopi SPPT, bukti pembayaran PBB, dan persyaratan lainnya.
Berapakah dana yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan IMB? Jika Anda mengurus IMB sendiri tanpa calo dan menunggu keluarnya IMB sesuai ketentuan, maka Anda tidak perlu mengeluarkan dana lebih. Tentu akan berbeda jika Anda menyuruh orang lain (calo) untuk mengurus IMB dan ingin cepat terbit, maka biayanya akan membengkak. Adapun biaya pengajuan IMB berbeda sesuai dengan jenisnya.
IMB Bangunan
Baru Umumnya, untuk pengurusan IMB rumah baru membutuhkan dana yang tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp3,5 juta. Jenis bangunan ini juga terbilang memiliki proses yang cepat karena biasanya kontraktor sudah memiliki gambar pasti untuk bangunannya.
IMB Renovasi
Biasanya, untuk bangunan renovasi, pengurusan IMB membutuhkan biaya sekitar Rp3,5 juta (bila tanah tidak bermasalah). Namun, jika tanah dari bangunan yang direnovasi bermasalah, maka biayanya bisa mencapai sekitar Rp4 juta.
IMB Bangunan Lama
Untuk pengajuan IMB bangunan lama yang tidak memiliki IMB sebelumnya, maka biaya akan membengkak. Hal ini karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari Pemda yang harus dibayar, yakni sekitar Rp2 – 3 juta juta. Jadi, total pembuatan IMB yang terkena denda yakni sekitar Rp7 – 8 juta.